JAKARTA, Beritabenua.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan rencana untuk mengevaluasi kebijakan visa on arrival (VOA) bagi warga negara asing (WNA).
Evaluasi ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan VOA.
Dilansir dari antaranews menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan evaluasi ini akan fokus pada beberapa aspek.
“Prioritas akan diberikan kepada negara-negara dengan tingkat pelanggaran VOA yang tinggi. Pelanggaran serius seperti overstay, pelanggaran visa, dan kegiatan kriminal akan menjadi pertimbangan utama. WNA dengan riwayat pelanggaran di Indonesia akan menjadi sorotan” katanya, Minggu (2/6/24).
Silmy menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Indonesia.
"Kita harus menjaga agar hanya pelintas yang berkualitas yang datang ke Indonesia," tegasnya.
Selain evaluasi VOA, Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan.
Dalam periode Januari-Mei 2024, tercatat 91 WNA telah ditindak di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Beberapa langkah konkrit yang akan dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi antara lain, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait seperti Polri, KBRI, dan maskapai penerbangan. Pihaknja juga akan melakukan patroli dan razia secara berkala dan emperkuat sistem informasi dan teknologi keimigrasian.
Direktorat Jenderal Imigrasi menghimbau kepada WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Patuhilah aturan visa dan jangan coba-coba melanggarnya, karena konsekuensinya bisa berat," ujar Silmy.
Kebijakan evaluasi VOA ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Indonesia, yaitu meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta menjaga citra positif negara di mata internasional.