BANGKA BELITUNG, Beritabenua.com – Seorang siswi SMP berusia 15 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Brigadir saat melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya di kantor polisi. Kejadian ini terjadi pada 15 Mei 2024 di Polsek Tanjungpandan, Bangka Belitun.
Korban awalnya akan melaporkan pengurus pantinya, BS (53), yang telah memperkosanya sejak 2022-2024.
Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, korban malah diduga dicabuli oleh oknum polisi tersebut saat melaporkan kasus tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah laporan dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Bangka Belitung (Babel).
Komnas PPA Babel menemukan dugaan pencabulan saat memberikan pendampingan terhadap korban. Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan, dan insiden tersebut terungkap.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan menyelesaikan kasus ini. Oknum Brigadir yang diduga terlibat dalam insiden ini bertugas di Polsek Tanjungpandan.
"Kejadiannya di Polsek. Saat itu korban bersama kedua temanya datang untuk melaporkan perkara persetubuhan yang dialaminya. Saat proses pelaporan ternyata korban diduga mendapat perlakuan menyimpang dari oknum tersebut," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Aipda Lartha Angela, dihimpun dari viva.co.id. Sabtu (20/7).
Hal ini kemudian diungkapkan korban terhadap petugas Komnas PPA. Setelah itu, Komnas perlindungan anak melaporkan ke Polres Belitung.
"Kita kemudian melakukan proses penyelidikan dulu, cari keterangan saksi-saksi hingga pada sampai titik saat ini," tambahnya.