JAKARTA, Beritabenua – Kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dalam sektor pertambangan timah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, kembali menuai kontroversi.
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsidiar 6 bulan kurungan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Putusan ini dianggap tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya.
Dalam sidang yang berlangsung pada 23 Desember 2024, majelis hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang terkait pengelolaan komoditas timah. Selain Moeis, sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman serupa.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan mereka mencapai angka fantastis, Rp300 triliun.
Namun, keputusan tersebut mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak.
Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.
“Vonis ini tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Hukuman ringan tidak akan memberikan efek jera dan tidak akan bisa mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di masa depan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Merdeka. Sabtu (28/12/24).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan ini.
Melalui akun Twitter resminya pada 26 Desember 2024, Mahfud mencuit, “Putusan ini tidak logis dan sangat menyentuh rasa keadilan. Harvey Moeis dihukum ringan meskipun terlibat dalam korupsi dan pencucian uang dengan nilai Rp300 triliun.”
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas sistem peradilan di Indonesia, serta bagaimana hukum dapat melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Publik berharap agar aparat penegak hukum segera mereformasi sistem hukum untuk memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan sebanding dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, serta menekankan pentingnya moral dalam setiap putusan yang dikeluarkan.