TERNATE, Beritabenua- Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 109,7 miliar terkait dengan sejumlah proyek dan jabatan di Pemprov Maluku Utara.
Selain itu, terungkap pula bahwa AGK sering menggunakan uang suap tersebut untuk "ngamar bareng wanita".
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus suap dan jual beli jabatan dengan terdakwa AGK di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (18/7/2024).
Saksi Eliya Gabrina Bachmid, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku dihubungi oleh AGK untuk mencarikan wanita yang akan diajaknya "ngamar". (23/7)
"Saya dihubungi oleh terdakwa (AGK) untuk mencarikan perempuan. Biasanya saya dihubungi melalui ajudan terdakwa, Ramadhan Ibrahim," kata Eliya dalam kesaksiannya, seperti dilansir Tribunnews.com. Selasa (23/7).
Eliya menuturkan bahwa AGK sering memesan wanita melalui dirinya dan memberikan uang muka untuk membayar mereka. Dalam satu kali kencan, AGK dikabarkan bisa menghabiskan puluhan juta rupiah.
"Terdakwa sering minta saya carikan perempuan. Kadang-kadang dalam sehari dua kali dia minta dicarikan perempuan," ungkap Eliya.
Setelah pertemuan AGK dengan wanita yang diantar Eliya di kamar tersebut, Eliya diminta AGK untuk memberikan uang kepada wanita yang berduaan dengan AGK.
”Nilainya bervariasi. Mulai Rp 10-50 juta. Jadi ada perempuan yang dikasih 10 juta dan seterusnya sampai 50 juta. Om haji (AGK) yang minta bantu untuk mencari perempuan. Jadi saya bawakan ke om,” ungkapnya dipersidangan. (23/7).
Kasus suap dan jual beli jabatan yang menjerat AGK ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.
AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak terkait dengan proyek dan jabatan di Pemprov Maluku Utara.