JAKARTA, Beritabenua.com- Kasus aparat penegak hukum yang melanggar hukum di Indonesia bagaikan fenomena gunung es. Di permukaan, tampak beberapa kasus yang terungkap dan ditindak.
Namun, di baliknya, masih banyak pelanggaran yang tersembunyi, menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Data menunjukkan bahwa pelanggaran oleh aparat penegak hukum masih marak terjadi. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2023, terdapat 791 kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp28 triliun.
Kasus korupsi terbanyak terjadi di tingkat desa, dengan modus yang paling umum adalah proyek fiktif. Selain korupsi, pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah penyalahgunaan wewenang, penganiayaan, dan kekerasan.
Ironi Penegak Hukum yang Melanggar Hukum
Ironisnya, aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelanggarnya. Hal ini mencoreng citra institusi penegak hukum dan semakin memperparah rasa ketidakpercayaan masyarakat.
Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap maraknya pelanggaran oleh aparat penegak hukum antara lain:
• Lemahnya penegakan internal: Sanksi yang diberikan kepada aparat penegak hukum yang melanggar hukum seringkali tidak tegas dan tidak memberikan efek jera.
• Kurangnya akuntabilitas: Aparat penegak hukum tidak selalu transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
• Budaya suap: Budaya suap masih mengakar kuat di Indonesia, termasuk di kalangan aparat penegak hukum.
• Intervensi politik: Intervensi politik dalam penegakan hukum dapat menghambat proses penegakan hukum yang adil dan transparan.
Upaya Memperbaiki Citra Penegak Hukum
Memulihkan citra aparat penegak hukum membutuhkan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
• Memperkuat penegakan internal: Perlu ada mekanisme yang tegas untuk menindak aparat penegak hukum yang melanggar hukum.
• Meningkatkan akuntabilitas: Aparat penegak hukum harus lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
• Memberantas budaya suap: Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten dan tegas, termasuk di kalangan aparat penegak hukum.
• Meminimalisir intervensi politik: Penegakan hukum harus dibebaskan dari intervensi politik agar dapat berjalan secara adil dan transparan.