JAKARTA, Beritabenua.com- Pada tanggal 25 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
"Hari ini, Selasa (25/6), dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2012-2018. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dihimpun dari Detiknews.
Ketiga tersangka tersebut adalah Max Ruland Boseke, mantan Sekretaris Utama Basarnas periode 2009-2015. Anjar Sulistiyono, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013-2014. William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk mempermudah proses penyidikan.
Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan hingga Rp20,4 miliar akibat kasus korupsi ini.
Kerugian ini terjadi karena adanya mark-up harga dan spesifikasi truk yang tidak sesuai dengan kontrak.
Modus Operandi Tersangka yaitu Mark-up harga, Para tersangka diduga memanipulasi harga truk agar lebih tinggi dari harga sebenarnya.
Spesifikasi truk tidak sesuai kontrak, Truk yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Kasus korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kinerja Basarnas dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pencarian dan pertolongan.