KALTIM, Beritabenua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur, pada hari Jumat (7/6/2024).
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"Iya (ada penggeledahan). Kemarin, kamis (6/6)" kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta kepada wartawan, Jumat (7/6/2024) dihimpun dari detiknews.
Alex mengungkapkan, penyidik berhasil mengamankan belasan mobil dari rumah Said. "Ada belasan mobil yang disita," tambah Alex.
Sebelumnya, KPK menyitaan belasan mobil mewah, jam tangan mewah, dan sejumlah dokumen penting.
KPK menduga bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil suap dan gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit," Kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus Rita Widyasari. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dan menahannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta.
Kasus Rita Widyasari menjadi sorotan publik karena nilainya yang fantastis. KPK menduga bahwa Rita Widyasari menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 110 miliar.
Kasus ini juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk pengusaha yang rumahnya digeledah oleh KPK. KPK masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.