SINJAI, Beritabenua-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai menetapkan pemenang pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2024 di Aula Wisma Sanjaya, Jalan Samratulangi, Sinjai Utara, Kamis, (9/1/2025).
Ketua KPU Kabupaten Sinjai Muhammad Rusmin menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sinjai tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi yang dituangkan dalam Formulir model D Hasil kab/ko-KWK-Bupati/Walikota.
KPU secara resmi menetapkan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Periode 2024-2029 sebagai berikut:
1. Pasangan Nomor Urut 1 atas nama Calon Bupati Muzayyin Arif dan Andi Ikhsan Hamid dengan perolehan suara sah sebanyak 42.964 suara
2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Calon Bupati Ratnawati Arif dan Mahyanto Mazda dengan perolehan suara sah sebanyak 64.735 suara
3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas Nama Calon Bupati Nursanti dan Lukman H Arsal dengan perolehan suara sah sebanyak 717 suara
4. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Calon Bupati Kartini Ottong dan Muzakkir dengan perolehan suara sah sebanyak 42.964 suara
Pasangan calon nomor urut 2, Ratnawati Arif dan Mahyanto memperoleh suara terbanyak pada Pilbup Sinjai yaitu 64.735 suara atau sekitar 45,2%.
Kegiatan rapat pleno penetepan paslon Bupati dan Wakil Bupati ini dihadiri langsung oleh Ratnawati Arif ditandai dengan penyerahan salinan berita acara penetepan.
KPU Sinjai mengapresiasi seluruh jajaran penyelenggara, Bawaslu Kabupaten Sinjai, serta rekan-rekan media yang telah membantu menyukseskan rangkaian Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2024 sampai ke tahapan ini.