KALTARA, Beritabenua.com- Usulan kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada Pemerintah Peovinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berkisar 25% sampai dengan 30% adalah hal yang wajar.
Hal itu dikatakan ahli keuangan negara, Bastian Lubis, saat dirinya melihat dari kemampuan keuangan daerah tersebut.
“Guna menjawab dari beberapa pertanyaan yang selalu ditanyakan oleh teman-teman wartawan tentang besarnya Sisa Anggaran Lebih Pemprov Kaltara yang setiap tahunnya selalu meningkat terus, apa penyebab dan solusinya.” Kata dia, Jumat (22/3).
Lanjut ia menerangkan, mencermati struktur APBD Perubahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggara (TA) 2023 sesuai Perda No. 8 tahun 2023, Pendapatan Daerah sebesar Rp3,117 Triliun, Belanja Daerah Rp3,511 T serta Pembiayaan/SAL sebesar Rp409,113M atau 13,12% dari total pendapatan adalah jumlah yang cukup signifikan jumlahnya, boleh dikatakan idle money/Dana yang tidak terserap dalam kegiatan pada tahun anggaran tersebut.
“Pada struktur APBD Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah sebesar Rp3,4 Triliun, telah mengalami kenaikan 10,8% dibandingkan dengan penerimaan APBD. P 2023” ujarnya.
Kenaikkan tersebut, kata dia, karena terjadi peningkatan dana transfer dari Pemerintah Pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2,5T dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,2 Triliun serta meningkatnya disektor Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari (pajak daerah, restribusi, dan penerimaan lain- lain yang sah).
“Mencermati dari realisasi anggaran pada beberapa tahun berakhir masih sangat besarnya Sisa Anggaran Lebih (SAL) tiap tahunnya meningkat terus. Kenaikan SAL tiap setiap akhir tahun anggaran yang cukup signifikan, seperti SAL TA 2022 sebesar Rp409,11M, dan SAL diproyesikan pada TA 2024 sebesar Rp415,59M adalah satu indikasi kurang baik dalam perencanaan anggaran karena terlalu besar dana yang tidak terserap/idle money. Idle money ini seharusnya bisa ditekan lebih kecil lagi atau di bawah 2 sampai dengan 3 % dari total pendapatan” terangnya.
Itu dia katakan, karena dengan anggaran sebesar Rp3,4Triliun di tahun 2024 dengan SAL sebesar Rp415 Miliard atau 12,20%, dari dana yang tersedia sangatlah tidak baik, hal ini ditinjau dari sudut pengelolaan fiskal oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Keuangan akan menrealisasikan Alokasi pencairan anggaran ke daerah/kasda dengan manekankan prisip manejemen kas yang lebih efektif dan efisien sehingga berdampak pada memperkecil pencairan dana transfer ke daerah mengingat masih besarnya saldo dana tersedia yang ada di Kasda, hal ini akan dilakukan karena menghindari terjadinya idle money yang cukup besar/uang mengaggurkan di kasda yanh sangat besar, karena tidak dapat segera terserap pada kegiatan daerah.
“Salah satu cara untuk menekan tinggi SAL di ahkir tahun anggaran 2024 saat ini Kami sarankan kepada kepala daerah atau Pak Gubernur untuk dapat menaikkan Tunjangan Perbaikkan Penghasilan bagi 4.865 ASN dan 3.129 Non ASN berkisar antara 25% sampai dengan 30% dari TPP saat ini. Mengingat beban kerja ASN yang tambah tahun semakin meningkat, alokasi kenaikkanya hanya berkisar Rp143,55Miliar atau 4,09 % dari total belanja daerah.” Sambungnya.
Alokasi pagu total TPP ASN tahun 2024 sebesar Rp478,49M. Terjadinya
Kenaikkan TPP tahun anggaran 2024 akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi sektor riel dan mengurangi jumlah besaran Sisa Anggaran Lebih /idle money yang setiap tahunnya terus meningkat.
“Referensi dari APBD 2024 Provinsi Sulsel, Pendapatan daerah sebesar Rp10,22Triliun, Belanja Rp9,8Triliun, pembiayaan/SAL sebesar Rp134M atau 1,31% saja dibandingkan dengan prediksi SAL 2024 kaltara sebesar Rp415Miliard atau 12,03% adalah idle money. Analisis struktur APBD adalah suatu hal yang biasa saja, tidak ada yang istimewa untuk dapat melihat efektif tidaknya manajemen kas suatu daerah dalam mengelola program-program kegiatan operasional keuangan Pemerintah Daerah guna tercapai visi, misi pemprov dalam mensejahterakan masyarakatnya. Kami sangat yakin sekali kalau pak Gubernur akan merespon positif saran ini, karena kemampuan keuangan daerah cukup memadai/dana yang tidak terikat peruntukannya sangat tersedia seperti Dana kurang bayar DBH tahun 2020,2021 dan 2022 sebesar Rp380,3M sesuai dengan KMK No.38/ KM.7/2023 tgl.19 Desember 2023. Dengan dapat diterimanya usulan kenaikkan TPP Pegawai Pemprov tersebut akan bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh pegawai negeri dan honor di Pemprov Kalimantan Utara, dalam meningkatkan daya beli di masyarakat serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi khususnya sektor riel/UMKM, dan dapat sangat membantu program pemerintah pusat dalam menekan laju inflasi di daerah” tutupnya.