OPINI, Ketika keadilan tertunda, lantas keadilan milik siapa? Pertanyaan itu muncul seolah mencabik-cabik moral. mengingatkan kita pada tragedi di sebuah kota kecil yang seharusnya penuh dengan kedamaian, baru-baru ini terungkap sebuah kasus yang sangat memprihatinkan terkhususnya di wilayah pelajar.
Seorang anak di bawah umur, yang seharusnya dilindungi oleh hukum dan mendapat tempat tumbuh yang baik dari segala aspek termasuk lingkungan sosial, justru menjadi korban pelecehan seksual yang mengerikan, sebenarnya ini sudah tidak termasuk pelecehan seksual akan tetapi sudah termasuk kasus pemerkosaan karna korban telah mengalami kejadian tindakan pemaksaan hubungan seksual dari laki-laki kepada perempuan.
Tentunya seorang anak yang harusnya diberikan perhatian khusus serta wadah tumbuh kembang yang baik, bukannya malah dijadikan sasaran dalam tindak kejahatan.
Namun, meskipun keluarga dan korban telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian dengan bukti yang kuat, sayangnya tindak lanjut dari pihak berwenang sifatnya mempersulit dan kurangnya transparansi, sebab kami mendapat informasi dari keterangan keluarga korban bahwa bukti hasil visum dan handphone korban disita oleh pihak kepolisian, serta bukti pakaian korban yang ada bercak darahnya.
Justru kepolisian berupaya untuk menghilangkan itu dengan menyuruh keluarga korban untuk mencuci pakaian tersebut. Kasus pelecehan seksual di bawah umur seharusnya menjadi prioritas utama bagi kepolisian, tetapi kenyataannya, banyak kasus seperti ini terabaikan atau diabaikan begitu saja.
Lantas dimana esensi dari sila ke-5 pancasila yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”??
Ataukah sila ke-5 pancasila telah berubah menjadi “keadilan sosial bagi segelintir penguasa”??
Ada adigium hukum yang mengatakan "Lex semper dabit remedium" yg berarti hukum akan selalu memberikan obat.
Lantas di mana solusi yang diberikan oleh pihak berwenang terkait kasus ini?? seakan kasus ini sengaja dibungkam agar larut oleh waktu dan pada akhirnya akan diabaikan atau terabaikan begitu saja.
Apakah rakyat biasa tidak boleh berhadapan diwilayah hukum??
Ataukah keadilan hanya untuk orang-orang yg memiliki kekuasaan??
Sehingga begitu sulit untuk mendapatkan keadilan sebab itu yang terjadi hari ini.
Saya berharap agar kasus seperti ini mendapatkan perhatian yang layak dan tindak lanjut yang cepat, sehingga korban dapat merasa aman dan mendapatkan keadilan. Tidak hanya itu, pelaku pun harus diberikan sanksi yang berat agar menimbulkan efek jera dan kesadaran pada masyarakat.
Penulis: Muh. Ariyandi. M (Ketua Umum PD IPM Takalar)
*Tulisan merupakan tanggung jawab penulis