OPINI, Beritabenua.com- Keberadaan tenaga listrik tidak dapat dipungkiri semakin terasa penting dari hari ke-hari. Peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta upaya mendorong peningkatan kegiatan ekonomi, tidaklah terlepas dari penyediaan tenaga listrik.
Sedemikian pentingnya menempatkan ketersediaan tenaga listrik sebagai infrastruktur vital yang mendapatkan dukungan politik dan ekonomi sebagai prioritas utama.
Pentingnya keberadaan tenaga listrik justru disertai dengan munculnya beragam masalah yang melingkupi sektor ketenagalistrikan di Indonesia.
Salah satunya adalah masalah pemadaman listrik yang sering terjadi dari tahun ke tahun. Padamnya listrik secara otomatis mematikan berbagai aktivitas, terutama bagi masyarakat perkotaan. Secara empiris, era yang mengedepankan peralatan serba elektronik membuat masyarakat menjadi sangat tergantung kepada listrik.
Di Kabupaten Nunukan sendiri kebutuhan akan listrik terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk yang semakin pesat, dalam hal ini antara PLN Kabupaten Nunukan selaku pemberi jasa dengan konsumen selaku penerima jasa terdapat suatu hubungan hukum yaitu adanya kewajiban dari penerima jasa untuk memberi imbalan atau jasa yang diterima sesuai dengan besarnya tarif yang telah ditentukan, serta ikut menjaga dan peduli terhadap sarana yang ada di sekitarnya, berikut baik dalam menggunakan listrik yang diterima.
Di samping itu juga terdapat hak-hak dari pelanggan sebagai penerima jasa yaitu hak atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan listrik yang diterima, hak untuk diperlukan dan dilayani secara benar dan tidak diskriminatif. Demikian pula dengan pihak PLN Nunukan yang berkewajiban untuk memberi pelayanan yang baik sesuai kesepakatan.
Kekecewaan masyarakat sebagai konsumen listrik bahwa pihak PLN Nunukan dianggap melalaikan kewajibannya dengan kejadian pemadaman yang terus terjadi secara berulang-ulang 10 tahun belakangan sampai dengan sekarang dengan tidak didahului dengan penyampaian permasalahan secara detail serta keterangan jadwal pelaksanaan pemadaman yang jelas.
Penyebaran informasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalkan dengan pengumuman di desa-desa, surat edaran atau melalui media elektronik lainnya. Pemberitahuan informasi tidak diskriminatif terhadap konsumen. Setiap konsumen berhak mendapat informasi yang sama kadarnya dengan konsumen lainnya.
Fenomena pemadaman Listrik (mati lampu) PLN ini terlalu sering terjadi, berdasarkan data yang ada dari tahun 2012 sampai dengan hari ini, Kasus yang sering terjadi sering rusak nya mesin kondisi crash mesin di daerah sebaung, dimana tegangan listrik minimal di angka 5 sampai 6 bar tapi pressure crash nya berada di angka 3 bar, maka dari itu, periode 7-11 November sempat beban tidak banyak sekitar 700 Kw sampai 1 Mw. Bersamaan dengan itu selain dua gangguan mesin PLTG Sebaung, juga terjadi pada daerah sei bilal ada dua mesin yang gangguan di hari yang sama, pada mesin Mitsubishi 2 dan Mitsubishi 8.
Bahkan sampai saat ini masih sering terjadi gangguan-gangguan pada mesin yang beroperasi.
Telah banyak keluhan dari konsumen rumah tangga yang menyatakan bahwa sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik menjadi rusak akibat sering padamnya aliran listrik PLN Nunukan.
Berdasarkan pengaduan yang kami terima, minimal satu pelanggan mengeluhkan televisi mereka rusak akibat sering padamnya listrik. Untuk memperbaiki televisi tersebut minimal membutuhkan dana untuk memperbaiki. Sementara itu, hasil informasi secara langsung dari masyarakat yang dilakukan menyatakan bahwa beberapa konsumen rumah tangga terganggu dengan adanya pemadaman listrik yang mengakibatkan rusaknya barang- barang elektronik yang dimiliki, sementara lainnya menyatakan bahwa kegiatan belajar anak dan beberapa keluhan dari siswa bahkan sampai mahasiswa menjadi terganggu karena pemadaman sering dilakukan.
Pada tataran normatif, berbagai kasus pengaduan, terutama masalah pemadaman listrik yang akhir-akhir ini kembali dilakukan oleh PLN Nunukan, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak publik. Bentuk pelanggaran hak itu dapat ditinjau dari berbagai perspektif regulasi yang melingkupinya.
Jelas bahwa masyarakat tidak bisa harus terus maklum dengan pelayanan yang diberikan, pada dasarnya masyarakat membutuhkan solusi kongkrit agar suplai listrik terus menerus berjalan.
Fenomena pemadaman listrik sebenarnya bukan hanya sekedar fenomena yang perlu kompensasi atas kerugian yang sudah ditimbulkan tetapi juga menunjukkan kemampuan PLN dalam memenuhi tugas dasar nya dan kewajibannya dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen nya.
Untuk melindungi hak kita sebagai masyarakat, problematika listrik ini perlu kita kawal bersama agar masalah pemadaman ini selesai sehingga tidak terjadi lagi dan hak masyarakat untuk mendapat suplai listrik yang terus menerus,merata dan bermutu bisa terwujud sebagai mana mestinya.
Penulis: Andi Baso
*Tulisan tersebut merupakan tanggung jawab penulis.