JAKARTA, Beritabenua.com- Pendiri WikiLeaks, Julian Assange, telah dibebaskan dari penjara Belmarsh di London setelah lima tahun ditahan pada tanggal 24 Juni 2024. Pembebasan ini merupakan hasil dari kesepakatan dengan Amerika Serikat, di mana Assange mengaku bersalah atas satu dakwaan konspirasi untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi pertahanan nasional. Dihimpun dari Le Monde.
Assange telah menjadi pusat perhatian internasional selama bertahun-tahun atas perannya dalam menerbitkan dokumen rahasia yang mengekspos kegiatan pemerintah Amerika Serikat dan negara-negara lain.
Dia ditangkap di Inggris pada tahun 2019 atas permintaan ekstradisi dari Amerika Serikat, yang menuduhnya melakukan spionase.
Kesepakatan antara Assange dan Amerika Serikat memungkinkan dia untuk menghindari persidangan di Amerika Serikat, di mana dia bisa menghadapi hukuman penjara yang lama. Namun, dia diharuskan menjalani hukuman 59 bulan penjara di Inggris atas pelanggaran pembebasan bersyarat yang terkait dengan penahanannya sebelumnya di Inggris.
Pembebasan Assange disambut dengan tanggapan yang beragam. Pendukungnya memuji dia sebagai pahlawan yang memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, sementara para penentangnya mengutuknya sebagai pengkhianat yang membahayakan keamanan nasional.