SINJAI, Beritabenua- Dugaan pembabatan hutan di Desa Batubelerang, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, dibantah oleh Kepala Desa.
Penebangan pohon di Dusun Mattirotasi, Desa Batu Belerang yang diduga dilakukan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ternyata sudah mengantongi izin.
Dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Desa Batu Belerang mengatakan pihaknya telah mengantongi izin kelola dari Kementerian, dibuktikan dengan adanya surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Jadi masyarakat kurang mengetahui hal ini, hutan ini masuk HKN Hutan Kemasyarakatan Nasional, jadi ada izin kelolanya untuk ditanami kopi, jadi ada kelompok-kelompok di dalamnya yang membidangi tempat wisata dan tanaman perkebunan seperti kopi dan buah-buahan seluas 180 hektar” kata Ahmad. Selasa (22/4/25).
Ahmad juga memaparkan bahwa hak kelola ini dibagikan ke kelompok masyarakat untuk dikelola.
"Ada sekitar 200 KK, yang dibagi beberapa kelompok untuk mengelola, per kelompok dibagi setengah sampai 1 hektar sampai 1 hektar per kelompok. Rugi itu pemerintah kasi izin kalau tidak dikerja, izin kelola sudah berlangsung 2 tahun lebih" tambahnya.
Pihaknya juga mengatakan, Pemerintah Desa dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan sosialisasi terkait hal ini namun masyarakat setempat tidak menghadiri kegiatan tersebut.
"Jadi terkait laporan ini karena masyarakat tidak mengetahui" tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, penebangan sejumlah pohon dalam kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat desa, menuai kontroversi.
Lemahnya penegakan hukum terkait lingkungan, menjadi alasan banyak oknum terlibat merusak alam dengan cara membabat hutan.
Aktivis Sinjai yang mendengar kejadian tersebut langsung angkat bicara.
“Kalau petani menebang satu pohon saja langsung ditangkap. Kalau pejabat dibiarkan saja. Hukum ini tumpul ke atas, runcing ke bawah” kesal Wahyu. Senin (21/4/25).