Oknum Polisi Diduga Keroyok Warga, Mahasiswa Kecam dan Akan Demo Polres Sinjai

BeritaBenua.com —
Arr
Arrang SazPenulis
Sumber foto: ujung jari

SINJAI, Beritabenua- Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian khususnya oknum Polres Sinjai mendapat kecaman dari l mahasiswa, hal ini diutarakan langsung oleh Nabil Pratama selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Pidana Islam (HPI) UIAD Sinjai.

“Beberapa hari yang lalu oknum polisi telah melakukan tindakan represif terhadap salah satu warga, mengulik kembali kronologi bermula ketika pihak kepolisan Memarkirkan motornya akan tetapi ketika ditegur oleh (IB) yang di mana pihak kepolisan tidak terima dan langsung melempari (IB) puntung rokoknya” kata Nabil, Kamis (12/12/24).

Menurutnya hal ini tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum. 

"Kita ketahui bahwa tindakan represif yang dilakukan oleh oknum polisi ini adalah hal yang tidak seharusnya mereka tunjukkan sebagai contoh kepada masyarakat" sambungnya.

Ia juga mengecam akan melakukan aksi unjuk rasa untuk memberikan peringatan kepada pihak kepolisian khususnya Polres Sinjai yang menurutnya telah melenceng jauh dari fungsi dan tujuan kepolisian.

"Hal ini sangat memprihatinkan, dan jikalau tidak menemui titik terang, maka kami dari elemen mahasiswa akan melakukan gebrakan aksi untuk kembali mengingatkan kepada pihak kepolisan yang ada di Polres Sinjai untuk mengevaluasi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut, sebab ini telah melenceng jauh dari tupoksi kepolisian itu seharusnya mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya melakukan tindakan tepresif” tegasnya.

Nabil Pratama juga mengutuk keras agar tindakan ini tidak terulang kembali karena ini sangat merusak citra Polri yang katanya presisi.

"Hal ini perlu disuarakan agar dapat menjadi peringatan keras terhadap institusi Polri, kita perlu mempertegas posisi polisi itu mengayomi bukan malah bertindak represif" tambahnya.

Lanjut ia katakan, aparat yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepolisian harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan harus menjaga ketertiban masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum dan hak asasi manusia.

"Namun, tindakan aparat kepolisian ini sedikitpun tidak menghargai hak asasi manusia, tindakan represif aparat sudah banyak yang dilakukan, itu telah menjadi budaya di tubuh institusi. Kami menyeru kepada pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aparat yang bertindak melawan hukum” lengkapnya.

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Miris, Terduga Pelaku Penganiayaan Kepada Ibu Satu Anak Masih Berkeliaran, Kinerja Polres Gowa Dipertanyakan?

    Beritabenua 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Sejumlan Band Lokal Meriahkan Milad ke-53 Tahun BPI UIN Alauddin Makassar

    Beritabenua 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Politeknik Negeri Fakfak Sukses Gelar Sosialisasi Bumdes

    Beritabenua 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Breaking News: Nelayan di Sinjai Ditemukan Tewas di Atas Perahu

    Arrang Saz 6 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Puluhan Kader HMI-MPO Cabang Sinjai Gelar Demonstrasi Desak Kapolres Mundur Dari Jabatannya

    Arrang Saz 6 hari lalu

    Baca

    Baru