SINJAI, Beritabenua.com - Dalam perkembangan masyarakat di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan, situasi darurat narkoba memang makin mencemaskan. Tapi pada kenyataanya berbagai perangkat UU untuk melawan peredaran narkoba yang semakin ganas, justru yang banyak terjaring adalah mereka yang tergolong sebagai PENGGUNA NARKOBA bukan mereka yang tergolong sebagai BANDAR/PENGEDAR NARKOBA.
Ironisnya justru pemberantasan dan perang melawan narkoba ini malah menimbulkan masalah baru , yang justru malah membebani APBN. Golongan pengguna narkobalah yang justru paling banyak menghuni LP dan Rutan sehingga menimbulkan masalah baru, yaitu Over Kapasitas di LP dan Rutan.
Bagi kami yang pernah terlibat sebagai pengguna dan pemakai narkoba, kondisi ini memang sangat memprihatinkan, karena penjara mungkin memberikan efek jera secara terbatas, tapi proses pembelajaran bagaimana menghindari pengaruh narkoba secara komprehensif justru bukan disana bisa kita dapatkan. Proses pembelajaran dan penyadaran untuk menghindari narkoba hanya bisa didapatkan setelah kita menjalani REHABILITASI NARKOBA secara terpadu di Balai Rehabilitasi Narkoba sekelas BNN BADDOKA di Makassar.
Di sinilah sesungguhnya proses penyadaran bagi pengguna yang sangat tepat dan terasa mampu mempengaruhi ketergantungan terhadap narkoba itu sendiri. Baik proses rehabilitasi yang dilaksanakan selama 3 bulan penuh atau 6 bulan bagi mereka yang sudah parah ketergantungannya
Tetapi selama ini yang jadi kendala adalah kemauan pihak APH baik Polisi dan Kejaksaaan untuk menerapkan hal tersebut. Saya memperkirakan bahwa keterbatasan kapasitas tampung tempat rehabilitasi sekelas Balai Rehab Baddoka di Makassar yang membuat pihak APH sulit langsung menerapkan restoratif justice yang sekarang ditegaskan oleh JAKSA AGUNG dan KAPOLRI dalam penanganan pengguna narkoba yang tertangkap tangan.
Hal demikian ditegaskan Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Kamis 5 Desember 2024, bahwa kejaksaan yang turut menjadi bagaian dari Deks Pemberantasan narkoba yang dibentuk pemerintah haram hukumnya melimpahkan kasus narkoba ke pengadilan, ia juga menyatakan mendukung rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba.
Disinilah perlunya sinergi antara pihak APH termasuk BNN yang menangani masalah narkoba . Dimana salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah penambahan Balai Rehabilitasi Narkoba yang melayani RAWAT/ INAP setara Balai Rehabilitasi BNN Baddoka di Makassar di seluruh Indonesia. Khususnya di Sulawesi Selatan, kapasitas Balai Rehabilitasi BNN Baddoka yang saat ini hanya menampung 500 orang pengguna narkoba yang RAWAT/INAP dan 50 orang rawat jalan, seharusnya ditambah kapasitas tampungnya sebanyak 300 persen atau jika memungkin membangun Balai Rehabilitasi BNN setara Baddoka di beberapa wilyah di sulawesi selatan.
Idealnya setiap 1 Balai Rehanilitasi Narkoba sekelas BNN Baddoka bisa menampung tangkapan pengguna narkoba untuk setiap 10 Polres di Sulawesi Selatan.
Semoga ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Polres dan BNN Sulawesi Selatan untuk visa direalisasikan. Karena bagaimanapun kami adalah mantan pengguna narkoba yang pernah merasakan manfaat dari Balai Rehabiliatasi BNN Baddoka.
Penulis : Andi Alam, mantan clien balai rehabilitasi BNN Baddoka tahun 2022