GOWA, Beritabenua- Kuasa hukum Fitrah Alqadri, SH, yang kini tengah mendampingi salah satu kasus di Kabupaten Gowa, mengeluhkan pelayanan penyidik di Polres Gowa.
Fitrah mendampingi kliennye, Jenny, beberapa waktu lalu melaporkan kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya, namun terkesan diabaikan oleh pihak kepolisian.
“Kami berhubungan dengan penyidik via WhatsApp terkait kepentingan penyelidikan laporan saudari Jenny sampai pada 1 November 2024, hingga pada hari Senin, 11 November 24. Kami menghubungi kembali guna untuk konfirmasi perihal pemeriksaan saksi namun sampai pada hari Rabu, 13 November kami tidak dapat menghubungi dan chat masih centang satu kira-kira seminggu lamanya” kata Fitrah, Sabtu (7/12/24).
Sehingga dirinya menilai penyidik Polres Gowa tidak serius menangani kasus.
“Bahwa sebelumnya penyidik pun telah menunda pemeriksaan saksi yang kedua kemarin pada Selasa, (05/11/24) dengan alasan bahwa penyidik ada keperluan lain. Kami pun merasa perkara ini kurang serius ditangani. Bahwa berdasarkan hal ini pihak kepolisian seharusnya lebih memperhatikan lagi bagaimana asas-asas hukum acara pidana yang begitu gamblang tersurat dan telah sangat lama menjadi pedoman” jelasnya.
Lanjut Fitrah terankan, semestinya pihak kepolisian selalu mempertimbangkan asas-asas hukum yang berlaku.
“Harusnya penyidik memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Asas praduga tidak bersalah
asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, dan asas semua orang diperlakukan sama di depan hakim” kuncinya.
Terpisah, penyidik dalam hal ini pihak Polres Gowa dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan tanggapan.