Mahasiswa Kena Skorsing, Ketua DPC PERMAHI Makassar Akan Tempuh Jalur Hukum

BeritaBenua.com —
Arr
Arrang SazPenulis

MAKASSAR, Beritabenua-Universitas Islam Negeri Makassar atau UIN Alauddin Makassar menjatuhkan sanksi skors kepada lima orang mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi di depan rektorat Kampusnya.

Mereka adalah Ridwan, Muhammad Nur Haikal, Tri Yoga Des Muhammad Rasul Asis, dan Musyawir Nafil.

Ketua Dema Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, mengatakan kampus peradaban telah membungkam kebebasan berekspresi yang sejatinya telah dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945 mahasiswa untuk menyuarakan pendapat. Senin 19 Agustus 2024.

Menurutnya, setiap orang berhak atas kebebasan Berserikat, Berkumpul dan menyampaikan pendapat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia.

Ridwan juga mengaku kaget atas keluarnya SK Skorsing Pimpinan Kampus UIN Alauddin Terhadap dirinya dengan beberapa mahasiswa lainnya sebagai sangksi kode etik kampus pasca ia melakukan aksi penyampaian aspirasi.

Pihaknya berencana akan menempuh jalur hukum lewat PTUN.

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Pesan Pj. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun Dikegiatan (MTQ) tingkat Nasional ke -XXX

    Beritabenua 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Harap Tohar Kepada Para PPTK Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)

    Beritabenua 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Terima Penghargaan Dari KASN Atas Keberhasilannya Penerapan Sistem Merit Pengisian (JPT)

    Beritabenua 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Menyoal BBM, AMPERA Demo Polda Sulbar

    Beritabenua 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Dinilai Lamban Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Kantor Pengadilan Negeri Sinjai Digeruduk Massa

    Arrang Saz 2 hari lalu

    Baca

    Baru