MAKASSAR, Beritabenua-Universitas Islam Negeri Makassar atau UIN Alauddin Makassar menjatuhkan sanksi skors kepada lima orang mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi di depan rektorat Kampusnya.
Mereka adalah Ridwan, Muhammad Nur Haikal, Tri Yoga Des Muhammad Rasul Asis, dan Musyawir Nafil.
Ketua Dema Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, mengatakan kampus peradaban telah membungkam kebebasan berekspresi yang sejatinya telah dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945 mahasiswa untuk menyuarakan pendapat. Senin 19 Agustus 2024.
Menurutnya, setiap orang berhak atas kebebasan Berserikat, Berkumpul dan menyampaikan pendapat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia.
Ridwan juga mengaku kaget atas keluarnya SK Skorsing Pimpinan Kampus UIN Alauddin Terhadap dirinya dengan beberapa mahasiswa lainnya sebagai sangksi kode etik kampus pasca ia melakukan aksi penyampaian aspirasi.
Pihaknya berencana akan menempuh jalur hukum lewat PTUN.