MAKASSAR, Beritabenua- Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel pada senin (10/02/24) siang tadi.
Mereka menyuarakan terkait adanya indikasi Gratifikasi dalam prosesi pelaksanaan proyek pengerjaan ruang kelas SD (paket II) Tahun anggaran 2024.
Asrianto Indar Jaya (Bumbung) selaku jendral lapangan menjelaskan bahwa Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijkaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Kode RUP Nomor : 53324297 diketahui bahwa Pemerintah Daerah Kab. Bantaeng Merealisasikan Kegiatan belanja Barang/Jasa melalui Dinas Pendidikan Kab. Bantaeng dalam 12 bentuk kegiatan yaitu Realisasi Paket Rahabilitasi Ruang Kelas (PAKET II) dengan Anggaran Rp3.380.598.831 jadwal pelaksanaan Juni 2024 sampai dengan Desember 2024.
Bahwa terkait berdasarkan serangkaian hasil penelusuran diketahui bahwa terdapat permasalahan atas penetepan Pelaksana dan/atau Penyedia Jasa pada kegiatan tersebut yang diduga tidak sesuai dengan Katentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa
permasalahan yang dimaksudkan tersebut terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab. Bantaeng telah menimbulkan berbagai macam polemik dan pertanyaan di ranah publik.
“Pasalnya, berdasarkan hasil pemenang tender yang ditetapkan oleh ULP Bantaeng, yakni perusahaan CV. KOPERU SEJAHTERA dan CV. SUNGGUMANAI SEJAHTERA sama sekali tidak menjadi bagian dari proses pekerjaan tersebut, melainkan pekerjaan malah dilaksanakan oleh pihak lain. Jelas dari hasil Advokasi dan investigasi yang telah kami lakukan terkait kasus ini, kuat dugaan kami terdapat indikasi praktik Gratifikasi dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab. Bantaeng” ungkap Bumbung.
Lebih lanjut Bumbung juga mengatakan indikasi tindakan abuse power dan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh pihak terkait di duga kuat melibatkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab. Bantaeng, Pj Bupati Bantaeng serta tekanan yang melaksanakan paket pekerjaan tersebut.
“Ini adalah indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan jalinan pemufakatan jahat antara dinas terkait dengan para rekanan untuk mencapai kepentingan dan keuntungan pribadi dan kelompok. Jelas hal tersebut telah melabrak regulasi perundang-undangan yang berlaku”, tegas Bumbung.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi adalah sebagai berikut:
1. Periksa dan adili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab Bantaeng serta Kepala Bidang SD Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas Pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa
2. Mendesak BPK RI untuk melakukan audit khusus atas kegiatan belanja modal Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab Bantaeng tahun anggaran 2024
3. Mendesak Kejati Sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap PJ Bupati Bantaeng, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab Bantaeng, Kepala Bidang SD selaku PPK serta Rekanan yang di duga kuat melakukan praktik KKN (Gratifikasi) dalam pelaksanaan proyek Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD (paket II) Tahun anggaran 2024
4. Wujudkan pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
5. Tegakkan supremasi hukum
Dari pantauan di lapangan, sebelum membubarkan diri, jendral lapangan dalam closing statementnya menegaskan akan melakukan aksi lanjutan serta pelaporan resmi beberapa hari kedepan jika tuntutan mereka tidak segera ditindak lanjuti.