MAMUJU, Beritabenua - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Mamuju mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju untuk segera memproses hukum pelaku pemukulan terhadap Taufik, pembina Pondok Pesantren At Tanwir Muhammadiyah Mamuju.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari banyak pihak, terutama karena aksi kekerasan tersebut terekam jelas dalam kamera pengawas pondok pesantren.
Saidil, Kepala Bidang Hikmah, Hukum, dan Kebijakan PC IMM Mamuju, menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut mencederai institusi pendidikan dan tidak dapat dibiarkan begitu saja.
Menurutnya, tindakan ini harus segera ditindaklanjuti demi menjaga marwah guru dan lingkungan pondok pesantren.
"Kami sangat mengecam aksi kekerasan ini. Pak Taufik sebagai pembina pondok pesantren sedang menjalankan tugasnya mendidik generasi muda. Pelaku yang bertindak emosional dengan melakukan pemukulan di depan publik harus segera diproses hukum tanpa pandang bulu," tegas Saidil. Jumat (17/1/25).
PC IMM Mamuju meminta Kapolresta Mamuju, untuk mempercepat penyelidikan dan segera memanggil pelaku untuk diperiksa.
Mereka mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.
"Kami mengapresiasi langkah korban yang melapor ke pihak kepolisian, namun kami juga berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan. Jika hukum tidak ditegakkan, kekerasan terhadap tenaga pendidik bisa menjadi tren buruk yang merusak sistem pendidikan kita," tambah Saidil.
PC IMM Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada korban serta menjaga keamanan lingkungan pendidikan dari segala bentuk kekerasan.
Dengan sikap tegas ini, diharapkan kasus pemukulan terhadap Pak Taufik dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kekerasan dalam dunia pendidikan tidak dapat ditoleransi.
Kapolresta Mamuju diharapkan segera mengambil tindakan yang adil dan bijaksana demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Mamuju, Sulawesi Barat.