PENAJAM, Beritabenua.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mensosialisasikan program uji kelayakan kendaraan (KIR) gratis.
Kepala Dishub Kabupaten PPU, Alimuddin dalam keterangannya mengatakan bahwa program uji KIR gratis telah digalakkan dalam kurung waktu kurang lebih satu tahun terakhir. Oleh karenanya pihaknya menghimbau agar para pemilik kendaraan roda empat yang ada di PPU untuk segera melakukan Uji KIR.
Menurut Alimuddin program uji KIR gratis diberlakukan secara nasional sesuai dengan ketetapan dan peraturan pemerintah mengenai penghapusan Retribusi PKB yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Program ini tanpa biaya alias gratis, jadi tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk tidak melakukan uji kelayakan kendaraannya," jelas Kadis Perhubungan.
Uji KIR berkala merupakan kewajiban pemilik kendaraan, yang dilakukan setiap enam bulan sekali atau dua kali dalam satu tahun guna memastikan kelaikan kendaraan dan keselamatan selama beraktivitas di jalan raya.
"Yang paling penting itu khususnya jenis kendaraan angkutan dan muatan untuk memastikan kendaraannya dalam kondisi baik dan layak untuk beroperasi," ungkapnya.
Selain itu, uji KIR juga bertujuan untuk memastikan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada.
Dishub Kabupaten PPU berharap pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan uji KIR gratis tersebut.