SINJAI, Beritabenua - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 1,7 miliar pada proyek pembangunan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Apareng di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Ketiga tersangka diantaranya HD (55), selaku Direktur Perusahaan, HW (57) sebagai pelaksana Teknis dan AA (61) merupakan Eks Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Dalam proses penyidikan dan penyelidikannya, Tim Kejari Sinjai mendapatkan temuan-temuan terkait dugaan penyimpangan dalam rehabilitasi D.I Apareng Kabupaten Sinjai," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai. Dr. Zulkarnaen saat menggelar Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Sinjai, Senin (25/11/2024).
Dikatakan Zulkarnaen, penyimpanan dan temuan itu diantaranya dalam penggunaan material, kualitas pekerjaan serta pembayaran atau pencairan dana yang tidak sesuai.
Selain itu, ketidaksesuaian antara pekerjaan dan hasil pemeriksaan di lapangan, penyalahgunaan keterlambatan waktu kontrak serta indikasi pencairan dana yang tidak sah dan keterlambatan pekerjaan, serta kesalahan dalam proses serah terima pekerjaan.
"Dari hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Sinjai, jumlah kerugian negara mencapai 1,7 miliar," ungkapnya.
Olehnya itu, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
"Ketiga tersangka korupsi rehabilitasi Irigasi Apareng ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan LPSE Provinsi Sulawasi Selatan Tahun 2020, proyek pembangunan D.I irigasi Apareng ini bersumber dari dana APBD Provinsi Sulawesi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan dengan anggaran pagu Rp7,5 miliar dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar yang dikerjakan oleh PT PUG.