BANDUNG, Beritabenua.com - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, resmi dibebaskan pada Senin (8/7/2024) malam.
Keputusan ini diambil Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi.
Pembebasan Pegi sontak menuai kontroversi di tengah masyarakat. Banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan putusan praperadilan tersebut, mengingat Pegi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah. Alasannya, Pegi tidak pernah diperiksa oleh pihak kepolisian sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini bertentangan dengan prosedur penetapan tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dihimpun dari Kompas.com (9/7).
Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia. Menurut mereka, keputusan itu memang sudah yang seharusnya.
"Kita mengucapkan syukur Alhamdulillah. Bahwa yang tidak bersalah memang harusnya tidak bersalah," kata Raden.
Di sisi lain, pihak Polda Jawa Barat menyatakan menghormati putusan praperadilan tersebut. Namun, Polda Jabar juga akan mengevaluasi proses penyidikan yang telah dilakukan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali memicu perdebatan tentang mekanisme praperadilan di Indonesia. Ada yang menilai bahwa praperadilan telah disalahgunakan oleh para tersangka untuk menghindari proses hukum.