Hakim Vonis Pelaku Begal Payudara di Sinjai di Hukum 1 Tahun 6 Bulan

BeritaBenua.com —
Arr
Arrang SazPenulis
Sumber Gambar Ilustrasi : Google

SINJAI, Beritabenua- Perbuatan tak senonoh Danial (34), terhadap korban DN (22), diganjar hukuman cukup berat. Pemuda begal payudara asal warga Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Ini bakal mendekam lama di Lapas Sinjai.

Pria berinisial DN (26) yang beberapa bulan lalu di tangkap pihak kepolisian di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai beraksi membegal payudara wanita inisial AK (22), dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan, oleh Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan.

Danial (terdakwa) terbukti melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban inisial ( AK ) dan tanpa hak membawa senjata penikam.

"Ia, terdakwa, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pelecehan seksual fisik dan tanpa hak membawa senjata penikam’ sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua”, ucap ketua majelis Yunus dengan didampingi hakim anggota Ristama Situmorang dan edyana Adri Asdiwati di ruang sidang Cakra PN Sinjai, Senin (10/3/2025).

Peristiwa itu terjadi saat korban mengantar adiknya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor pada Selasa (12/11/2024) sekitar jam 06.00 WITA. Tiba-tiba dari belakang terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung memegang payudara korban. Secepat kilat, Danial kabur dengan kecepatan tinggi.

Ketika Terdakwa hendak berbelok tiba-tiba bertabrakan dengan sebuah mobil yang mengakibatkan ia terjatuh dan badik yang disimpan dalam jok motornya ikut terlempar. Petugas kemudian mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polsek setempat.

"Dari pengakuan Terdakwa, aksi yang sama sudah dilakukan sebanyak 3 kali kepada korban yang berbeda-beda," ungkap Yunus dalam putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korban.

Selain itu, majelis juga menilai bahwa perbuatan terdakwa yang membawa sebilah badik dalam melakukan aksinya menunjukkan bahwa terdakwa merupakan orang yang berbahaya sehingga patut untuk dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya.

"Terdakwa, sudah menerima putusannya, tapi JPUnya masih pikir-pikir, karena tuntutannya 2 tahun," ujar ketua pengadilan Negeri Sinjai, membenarkan saat di konfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Lanjut dikatakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menegaskan bahwa pihaknya dalam menegakkan keadilan dan memutus suatu perkara pidana, tidak main-main, apalagi kasus tersebut telah meremehkan harkat dan martabat seorang perempuan yang semestinya kita lindungi.

"Kami Pengadilan Negeri Sinjai, komitmen bekerja profesional, transparan dan menjunjung tinggi terwujudnya pengadilan Negeri Sinjai yang agung.

Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Sinjai, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan di PN Sinjai dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi di PN Sinjai," jelasnya.

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Aliansi Mahasiswa Berjuang Kembali Geruduk Kantor Dinas TPHP dan Kejati Sul-Sel

    Arrang Saz 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Mewujudkan Rencana Kerja Perangkat Daerah 2025 Melalui Forum Diskusi

    Xiao Huli 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Forum Perangkat Daerah 2025: Membangun Sinergi untuk Pembangunan Kota Makassar

    Xiao Huli 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Noptiadi Memimpin Diskusi Strategis di Forum Perangkat Daerah Kota Makassar 2025

    Xiao Huli 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Ulfah Ichwani Ahmad Berperan Aktif dalam Forum Perangkat Daerah Kota Makassar 2025

    Xiao Huli 3 hari lalu

    Baca

    Baru