SINJAI, Beritabenua – Gelar press release Polres Sinjai ungkap kasus penganiyaan dengan senjata tajam yang terjadi pada Minggu (16/02/25) sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil di amankan, hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH dalam konferensi pers di lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai pada Selasa (18/2/2025).
Kasat Reskrim yang kerap disapa Rahmatullah, menjelaskan bahwa korban dalam kejadian ini adalah seorang pria berinisial MA (18), warga Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Sementara itu, para pelaku yang berhasil diamankan adalah DD (22), YD (20), dan FR (22), ketiganya tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 41 / II / 2025 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 16 Februari 2025," ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kejadian bermula pada pukul 20.30 wita ketika DD dan YD melintas di Jalan Husni Thamrin. Saat itu, mereka mendengar seseorang meneriakkan kata “Oee” ke arah mereka. Merasa tersinggung, keduanya berhenti dan bertanya siapa yang berteriak. Namun, orang-orang di sekitar menjawab “Degaga Gora” (tidak ada yang berteriak).
Merasa tidak puas, DD dan YD kemudian meninggalkan lokasi untuk mengambil parang. Sekitar pukul 21.00 wita, mereka kembali ke tempat kejadian dengan membawa senjata tajam dan lel. FR ikut bergabung.
Setibanya di lokasi, DD langsung memukul korban dengan tangan kirinya mengenai pundak kanan. Setelah itu, ia mengeluarkan parang yang diselipkan di celananya dan menebas lengan kiri korban satu kali, lengan kanan satu kali, serta pundak kanan satu kali. Tidak hanya itu, FR juga memukul wajah korban sebanyak dua kali, sementara YD memukul korban menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali, mengenai bagian pundak sebanyak dua kali dan kepala satu kali.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai perkelahian, sehingga ketiga pelaku melarikan diri ke rumah masing-masing.
Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Sinjai bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku. Ketiganya berhasil ditangkap dan saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar baju kaos berwarna hitam milik korban, sementara parang yang digunakan pelaku masih dalam pencarian,” tambah Kasat Reskrim.
Dari hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta bahwa ketiga pelaku telah melakukan tindak pidana secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang terhadap korban sehingga perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KE- 1E KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh Tahun.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin. “Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tutupnya.