SINJAI, Beritabenua.com - Melalui press release yang digelar pihak Polres Sinjai pada Jumat (07/02/2025) di Lobby Pratisara Polres Sinjai.
Sat Reskrim Polres Sinjai angkat bicara soal dugaan kasus korupsi pengadaan sistem mesin absensi atau fingerprint (ceklok) di sekolah Tahun 2019-2022.
Kasus tersebut melibatkan indikasi kerugian negara yang cukup besar.
Kasat Reskrim polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan dalam pemaparannya saat memimpin press release.
“Kasus dugaan Korupsi mesin absensi pada tingkat SD dan SMP sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya saat press release di Mapolres Sinjai, Jumat (7/2/2025).
Dalam kasus tersebut polisi mengindikasi kerugian negara mencapai ratusan juta.
“Kita induksi kerugian negara mencapai Rp720 juta,” ujarnya.
Andi Rahmatullah mengatakan kasus ini bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami menduga pengadaan ceklok telah menyalahi prosedural salah satunya dugaan selisih harga dan pembelajaan tidak melalui siplah,” katanya.
Selisih harga pengadaan mesin ceklok yang dibelanjakan oleh pihak sekolah yang seharusnya harga senilai Rp2,7 Juta termasuk pajak namun ternyata diup dengan harga Rp3,5-4,5 juta.
“Ada harga yang bervariasi serta pembelajaan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Sinjai telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Diantaranya melakukan penelitian dokumen dan surat serta klarifikasi terhadap 291 orang ataupun pihak terkait.
“Untuk pemeriksaan pihak terkait, penyidik telah melakukan klarifikasi sebanyak 291 bendahara sekolah SD dan SMP,” katanya.
Selain bendahara kata Andi Rahmatullah pihaknya juga memeriksa Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.
Nama Andi Jefrianto terseret dalam kasus tersebut lantaran dia merupakan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai pada saat itu.
“Termasuk Mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa terkait pengadaan mesin Ceklok pada Tahun 2019-2022 kita periksa,” ujarnya.
Tipidkor Sat Reskrim Polres Sinjai juga melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK-RI dengan melakukan ekspos perkara bersama BPK-RI sebanyak dua kali.
Selanjutnya melakukan gelar perkara di Polda Sulsel.