Miris, Seorang Ayah di Sinjai Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

BeritaBenua.com —
Arr
Arrang SazPenulis

SINJAI, Beritabenua.com - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial M (45) terhadap anak n yang masih berusia 15 tahun.

Sang anak yang harusnya diberi perlindungan justru disetubuhi. Parahnya aksi ini berulang kali, dilakukan bukan sekali melainkan 7 kali dengan hingga hamil.

Hal tersebut dilakukan M berulang kali di rumahnya sendiri di Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah saat memimpin press release di Lobby Pratisara Polres Sinjai, pada Jumat (7/2/2025), mengungkapkan.

“Korbannya ini berinisial NA (15), anak kandung dari M yang masih berstatus pelajar SMP,” Ungkapnya

Sementara Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman yang mendampingi AKP Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa persetubuhan M kepada NA dilakukan sebanyak 7 kali sejak September hingga Oktober 2024 lalu.

“Dalam kurun waktu ini pelaku melakukan di kediamannya sendiri pada malam hari, hingga korban hamil dengan usia janin 199 hari atau 5 bulan,” terangnya.

Lanjut Ipda Irman mengatakan, aksi bejat M terbongkar saat korban mengadu ke tante atau saudara ibu kandungnya. Kemudian dilaporkan ke PPA Polres Sinjai pada 4 Februari 2025 lalu.

Menurut Ipda Irman, aksi bejat itu dilancarkan M saat korban meminta untuk memasang behel gigi, karena gigi korban yang tidak beraturan. Pelaku M kemudian menyanggupi dengan satu syarat, yaitu melayani hasratnya.

“Karena anak ini polos, masih pelajar, akhirnya disanggupi, sehingga pelaku memulai aksi bejatnya itu. Jadi korban ini di rayu oleh pelaku M,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya karena tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya, yang saat ini dalam keadaan tidak sehat atau gangguan kejiwaan.

“Masih tinggal satu atap semua. NA ini anak kedua dari tiga bersaudara. Pelaku M sudah dilakukan penahanan sejak 6 Februari 2025,” bebernya.

“Pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” Tutup Ipda Irman

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Hakim Vonis Pelaku Begal Payudara di Sinjai di Hukum 1 Tahun 6 Bulan

    Arrang Saz sekitar 23 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Aliansi Mahasiswa Berjuang Kembali Geruduk Kantor Dinas TPHP dan Kejati Sul-Sel

    Arrang Saz 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Mewujudkan Rencana Kerja Perangkat Daerah 2025 Melalui Forum Diskusi

    Xiao Huli 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Forum Perangkat Daerah 2025: Membangun Sinergi untuk Pembangunan Kota Makassar

    Xiao Huli 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Noptiadi Memimpin Diskusi Strategis di Forum Perangkat Daerah Kota Makassar 2025

    Xiao Huli 2 hari lalu

    Baca

    Baru