SINJAI, Beritabenua.com - Patroli Satuan Samapta Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Herman, S.Sos.,MH berhasil mengamankan 130 liter minuman keras (miras) ilegal jenis ballo di Dusun Palie, Desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupatan Sinjai. Kamis malam (6/2/2025).
Ada tiga orang pemilik miras jenis ballo yakni perm. RR, (41) tahun, pek. wiraswasta, alamat jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, yang membawa ballo sebanyak 30 liter menggunakan motor Honda beat.
Kedua, lel. MI, (17) tahun, pek. pelajar, alamat jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, yang membawa ballo sebanyak 50 liter menggunakan motor Honda scoopy.
Selain itu, lel. AN, (50) tahun, pek. Wiraswasta, alamat Dusun Manggottong, Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur, yang membawa ballo sebanyak 50 liter menggunakan motor honda beat street.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti miras dibawa ke kantor Polres Sinjai untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik tipiring Satuan Samapta Polres Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, SH.,S.IK.,MH melalui Kasat Samapta Polres Sinjai AKP Herman, S.Sos.,MH menegaskan bahwa kegiatan merupakan langkah preventif Satuan Samapta Polres Sinjai yang bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif dan mencegah tindak kejahatan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif di lingkungan masyarakat guna meminimalisir tindak kejahatan, dimana perbuatan tindak pidana yang biasa terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku," jelasnya.